Selasa, 27 Desember 2011

MENGELOLA LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI UPAYA MEMPERBAIKI MUTU HIDUP (Oleh: Drs. Mardiya)

MENGELOLA LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI
UPAYA MEMPERBAIKI MUTU HIDUP
Oleh: Drs. Mardiya
Manusia modern dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat melepaskan diri dari penerapan
teknologi, karena manusia modern tidak sekedar menjalani hidup akan tetapi telah menempatkan
kenikmatan hidup sebagai salah satu sikap dan perilakunya dalam mencapai kebahagiaan.
Sebagai konsekuensi dari perilaku manusia modern ini, maka kebutuhan untuk kehidupan yang
diambil dari lingkungannya tidak lagi sebatas subsistensi (jumlah yang diperlukan untuk
mempertahankan fungsi-fungsi hidup) akan tetapi telah meningkat pada jumlah kebutuhan yang
berlebih. Jumlah sumberdaya alam yang dibutuhkan semakin diperbesar lagi oleh pertumbuhan
populasi manusia dan penemuan-penemuan baru berkat perkembangan sains dan teknologi.
Akibatnya, sumberdaya alam dikuras serta dari kegiatan produksi dan konsumsi benda-benda
keperluan hidup sehari-hari akan dihasilkan hasil samping berupa limbah yang dapat mencemari
lingkungan. Limbah tersebut dibuang ke media lingkungan, yaitu air, udara dan tanah. Sebagai
akibat lebih lanjut dari pencemaran, terjadi kerusakan dan mungkin kepunahan komponen biotik
dalam ekosistem. Komponen biotik ini meliputi hewan, tumbuh-tumbuhan, jasad renik dan
manusia itu sendiri. Kerusakan komponen biotik menyebabkan daur biogeokimiawi, yaitu daurdaur
materi dan aliran energi dalam ekosistem terganggu.
Ketimpangan daur ekosistem akan mengakibatkan sumberdaya alam semakin turun
kualitasnya dan juga kuantitasnya, yang akan dipuncaki dengan kepunahan Sumberdaya alam
tersebut. Jika hal ini terjadi maka daya dukung lingkungan untuk kehidupan mansuia dan
makhluk hidup lainnya akan menjadi turun, sehingga (kelestarian) populasi manusia menjadi
terancam. Dengan demikian untuk mempertahankan kelangsungan hidup manusia dari generasi
ke generasi sampai pada akhir jaman perlu dilakukan pengelolaan lingkungan yang bijaksana.
Menurut Otto Soemarwoto (1989), pengelolaan lingkungan dapat diartikan sebagai usaha
secara sadar untuk memelihara dan atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar
manusia dapat terpenuhi sebaik-baiknya. Sedangkan menurut UU No. 4 Tahun 1982,
pengelolaan lingkungan hidup diartikan sebagai upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan,
pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan dan pengembangan lingkungan hidup. Dari
pengertian tersebut ada dua hal yang harus ada dalam pengelolaan lingkungan hidup yang
bijaksana, yaitu upaya pemanfaatan lingkungan untuk mencapai kebutuhan hidup dan usaha
pelestarian lingkungan hidp agar tidak terjadi ketidakseimbangan ekosistem.
Perencanaan dan pengelolaan lingkungan hanya akan berhasil baik jika bertumpu pada
pengembangan sains dan teknologi, sehingga penerapan teknologi pada masyarakat tidak
semata-mata teknologi eksploitasi, melainkan juga teknologi yang mampu mengarahkan
perencanaan dan pengelolaan lingkungan dan sekaligus memberikan koreksi terhadap
ketimpangan daur ekosistem yang selama ini terjadi.
Pengelolaan lingkungan hidup yang dapat meningkatkan mutu kehidupan manusia tanpa
merusak lingkungan pada masa-masa sekarang dan masa yang akan datang sangat diperlukan.
Oleh sebab itu menurut Emil Salim, pemanfaatan sumberdaya alam harus bijaksana dan
berwawasan lingkungan, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup rakyat sepanjang masa.
Berkaitan dengan masalah tersebut, maka dalam mengolah sumberdaya alam yang tidak dapat
diperbaharui, perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut : (1) Terbatasnya jumlah dan
kualitas sumberdaya alam, (2) Lokasi sumberdaya alam serta pengaruhnya terhadap
pertumbuhan masyarakat dan pembangunan daerah, (3) Penggunaan hasil sumberdaya alam agar
tidak boros, (4) Dampak negatif pengolahan yang berupa limbah dipecahkan secara bijaksana,
termasuk pembuangannya. Apakah ke dalam tanah, ke dalam sungai, ke udara, limbah buangan
harus sudah dinetralisir sehingga tidak mencemari lingkungan hidup.
Sedangkan dalam pengolahan Sumberdaya alam yang dapat diperbaharui perlu
memperhitungkan beberapa hal sebagai berikut: (1) Cara pengolahan hendaknya dilakukan
secara serentak disertai proses pembaruannya, (2) Hasil penggunaannya sebagian untuk
menjamin pembaruan Sumberdaya alam, (3) Penerapan teknologi yang tepat sehingga teknologi
yang dipakai tidak merusak kemampuan Sumberdaya alam untuk diperbaharui, (4) Dampak
negatif pengolahannya ikut dikelola
Masih berkaitan dengan pengelolaan lingkugan hidup, agar dapat dicapai pengembangan
lingkungan hidup yang ideal yang dapat dijadikan pedoman dalam pengelolaan lingkungan
hidup, yaitu: Pertama, bahwa segala zat, benda, organisme hidup dan lain-lain hal dalam
lingkungan saling berkaitan sesamanya. Oleh karena itu setiap usaha yang menyangkut zat,
benda dan organisme tertentu langsung berinteraksi dengan zat, benda dan organisme hidup
lainnya di bagian lain dalam lingkungan. Hubungan interaksi ini bisa intensif dan segera terasa
dalam waktu pendek, bisa pula bersifat tidak langsung dan baru terasa setelah lewat beberapa
waktu. Contoh pengaruh langsung yang segera terasa, yaitu penebangan hutan di hulu sungai,
menyebabkan terjadinya erosi di bagian hulu dan besarnya pengendapan lumpur pada bagian
hilir. Contoh pengaruh tidak langsung yang dalam jangka lama baru terasa akibat, yaitu
tercemarnya air sungai oleh logam berat. Seperti kitaketahui bahwa dalam air hidup berbagai
jenis ikan yang biasa dimakan oleh penduduk. Penduduk baru menderita penyakit puluhan tahun
kemudian setelah memakan jenis ikan yang hidup pada air yang tercemar.
Kedua, bahwa sesuatu yang dibuang dalam lingkungan alam tidak akan hilang. Limbah
industri yang dibuang bisa dianggap hilang oleh pengusaha industri. Namun limbah itu
sebetulnya hanya pindah tempat, masuk ke lingkungan air, udara dan tanah. Hal ini dapat
mengganggu kesehatan masyarakat di tempat atau lingkungan yang lain. Ekosistem terbentuk
sebagai hasil perkembangan alam dalam ratusan, ribuan bahkan jutaan tahun. Untuk membuat
lapisan lahan bagian atas setebal 2,5 cm, diperlukan waktu sekitar 300 tahun. Karena ekosistem
membutuhkan waktu yang lama proses pembentukannya, maka kita jaga kelestariannya.
Ketiga, bahwa stabilitas ekosistem berkaitan langsung dengan keanekaragaman isi
lingkungan. Semakin beraneka ragam isi lingkungan dengan bermacam-macam fauna dan flora,
semakin stabil ekosistem itu. Sebaliknya semakin seragam isi lingkungan dengan tumbuhtumbuhan
dan binatang yang sedikit jenisnya, semakin labil dan goyah ekosistem itu.
Keempat, bahwa ekosistem yang beranekaragam dan stabil itu menumbuhkan kualitas
hidup yang lebih tinggi dibadingkan dengan ekosistem yang seragam dan labil.
Kelima, bahwa ekosistem yang kuat mendesak yang lemah. Kuat dalam makna fisik
maupun intelengensi, mampu mendesak yang lemah.
Keenam, tidak ada hal gratis dalam kehidupan lingkungan. Apabila manusia hanya
memetik dari alam tanpa siklus kehidupan. Dan hal itu akan menimbulkan ketidakseimbangan
dan muncul gangguan atau bencana di saat lain. Apa yang diambil dari lingkungan hidup harus
disertai dengan usaha memberikannya kembali kepada alam.
Namun harus diingat bahwa untuk mematuhi ketujuh dalil lingkungan itu diperlukan sikap
disiplin dan bertanggung jawab. Tanpa sikap disiplin dan bertanggung jawab, akan sulit dicapai
pengembangan lingkungan hidup yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup yang baik.
Menurut email salim, hal itu bisa dicapai jika pola pembangunan, pola produksi, pola pemasaran
dan pola konsumsi dapat memberi kontribusi (dukungan) demi terpeliharanya dalil-dalil
lingkungan tersebut. Atas dasar itu, maka pengelolaan lingkungan hidup yang berwawasan
lingkungan hanya akan berhasil dengan baik jika didukung oleh semua penduduk. Dengan kata
lain, kearifan terhadap lingkungan hidup harus menjadi milik setiap insan atau membudaya di
dalam seluruh masyarakat.
Yang perlu kita pahami bersama adalah bahwa lingkungan hidup di Indonesia banyak
memiliki permasalahan. Banyak kondisi lingkungan hidup di Indonesia yang telah rusak, dalam
arti banyak lingkungan hidup yang tidak seimbang keadaannya, sehingga kurang ada manfaatnya
lagi bagi kehidupan manusia.
Sebagaimana telah dikemukakan, bahwa permasalahan lingkungan hidup disebabkan
oleh berbagai faktor terutama oleh penduduk dengan segala dinamika dan aktivitasnya dan
pengelolaan Sumberdaya yang kurang bijaksana. Sadar akan hal itu pemerintah Indonesia
mengambil langkah-langkah pasti dalam usaha pengelolaan lingkungan hidup untuk
kesejahteraan manusia dengan tetap memperhatikan kelestariannya. Langkah-langkah pasti
dalam usaha pengelolaan lingkungan hidup untuk kesejahteraan manusia dengan tetap
memperhatikan kelestariannya. Lanhkah nyata pemerintah Indonesia dalam pengelolaan
lingkungan hidup agar dapat dicapai engembangan lingkungan yang ideal adalah ditetapkannya
Undang Undang No. 4 Tahun 1982 pada tanggal 11 Maret 1982 tentang ketentuan-ketentuan
pokok pengelolaan lingkungan hidup. serta pengaturan biaya pembangunan lingkungan hidup.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan
lingkunngan hidup tersebut terdiri dari 9 bab, 24 pasal dan pejelasannya. Di dalam undangundang
tersebut sudah tercantum berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan,
mulai dari asa dan tujuan, hak kewajiban dan wewenang, perlindungan lingkungan hidup,
kelembagaan, ganti kerugian dan biaya pemulihan sampai sampai ketentuan pidana bagi
pelanggar. Dengan adanya undang-undang tersebut banyak langkah dan kegiatan yang telah
diambil pemerintah dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang mendukung pelestarian
lingkungan hidup. Di samping itu pemerintah juga mencanangkan “Pembangunan Berwawasan
Lingkungan” yang sekarang semakin membudaya di kalangan masyarakat.
Drs. Mardiya, Peminat masalah lingkungan
hidup dan Pegiat Bina Lingkungan Keluarga
(BLK) Kabupaten Kulonprogo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar